Viral Mobil Fortuner Diduga Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Diberhentikan Polantas

Saat diberhentikan, pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat nomor Polri palsu itu mencatut seseorang bernama Suroso.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mei 2021, 07:21 WIB
Polantas memberhentikan mobil Toyota Fortuner hitam yang diduga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di Jatinegara. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengemudi Toyota Fortuner diduga menggunakan pelat nomor palsu berlogo Polri. Kendaraan terjaring petugas lalu lintas di Jalan Jatinegara Barat arah Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021).

Aksi polisi saat memberhentikan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam ini viral di media sosial.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pengemudi memasang pelat bernomor 351-00 di kendaraannya. Sambodo memastikan pelat nomor tersebut tidak diproduksi oleh Polri.

"Menggunakan pelat dinas palsu yang tidak sah atau tidak dikeluarkan oleh Slog Polri," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Pengemudi saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur. Sambodo mengatakan, keterangan lebih detail akan disampaikan oleh Polres Metro Jaktim.

"Proses lanjut diserahkan ke Polres Jakarta Timur," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bawa Nama Suroso

Mobil Toyota Fortuner hitam yang diduga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di Jatinegara diberhentikan polantas. (Istimewa)

Dalam video terlihat, seorang pria mengenakan kemeja dan berkepala plontos diminta turun dari dalam mobil. Awalnya, pengemudi sempat menolak dan mencatut nama seseorang yang disebutnya Pak Suroso.

"Bapak turun dulu bapak," kata polisi.

"Bentar-bentar saya telepon Pak Suroso," jawab pria itu.

Polisi itu pun mempesilahkan pengemudi menghubungi pria yang disebut Pak Suroso. Namun, lebih dahulu meminta untuk turun.

"Silakan, silakan bapak mau telepon siapa, tapi turun dulu. Itu di rem tangan pak," ujar polisi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya