Cekcok Saat Pesta Miras, Dua Remaja Aniaya Warga Bitung

Diketahui penikaman itu terjadi saat kedua tersangka sedang berpesta minuman beralkohol di rumah temannya, tak lama kemudian korban berinisial AM (17) warga Ranowulu, Kota Bitung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 17 Mei 2021, 20:00 WIB
ilustrasi muda mudi dianiaya

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bitung berhasil menangkap 2 orang lelaki yang diduga kuat sebagai pelaku aksi kekerasan dan penikaman yang terjadi di Teling – Girian Atas, Kota Bitung, Sulut, Sabtu dini hari (15/5/2021).

Kedua lelaki yang masih di bawah umur tersebut ditangkap oleh Tim yang dipimpin Aipda Denhar Papente, di 2 lokasi berbeda di sekitar Kota Bitung pada, Sabtu sore sekitar pukul 16.00 Wita. Keduanya berinisial MK alias Acel (16) dan ER alias Endro (16).

Diketahui penikaman itu terjadi saat kedua tersangka sedang berpesta miras di rumah temannya. Tak lama kemudian korban berinisial AM (17) warga Ranowulu, Kota Bitung, tiba di tempat tersebut. AM lalu menyuruh MK alias Acel berpindah tempat duduk karena tempat itu akan dia duduki.

Merasa tidak terima, MK alias Acel langsung berdiri dan menarik tangan korban dengan maksud untuk bertanya apa maksud korban melakukan hal tersebut kepadanya.

Tak lama berselang, melihat AM yang tak berdaya karena pengaruh minuman alkohol, Acel langsung mendorong AM. Acel kemudian mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menusuk tubuh AM sebanyak satu kali.

 

2 dari 3 halaman

Residivis Kasus Pembunuhan

Sedangkan ER alias Endro yang melihat kejadian itu ikut meninju wajah korban sebanyak satu kali, dan selanjutnya MK alias Acel dan ER alias Endro pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow membenarkan adanya kasus penikaman terhadap korban dan penangkapan terhadap MK alias Acel dan ER alias Endro.

“Kasus tersebut dipicu akibat pengaruh minuman alkohol yang membuat MK alias Acel nekat menikam tubuh korban dengan sebilah pisau,” kata Frelly.

Dia mengatakan, salah satu pelaku yakni MK alias Acel merupakan residivis kasus pembunuhan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II-B Bitung pada tahun 2020 lalu dan dipindahkan di Lapas Tomohon.

Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut.

3 dari 3 halaman

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya