Cegah Kerumunan, Warga Bekasi Dilarang Ziarah Kubur saat Idul Fitri

Warga Kota Bekasi dilarang melakukan kegiatan ziarah kubur di TPU se-Kota Bekasi, pada momen hari raya Idul Fitri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 451/3725/Setda.Kessos.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 12 Mei 2021, 23:46 WIB
Petugas merawat makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Selasa (11/5/2021). Pemprov DKI akan memberlakukan larangan ziarah kubur Idulfitri di seluruh TPU mulai 12 hingga 16 Mei untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat berkumpul untuk berziarah. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Warga Kota Bekasi dilarang melakukan kegiatan ziarah kubur di TPU se-Kota Bekasi, pada momen hari raya Idul Fitri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 451/3725/Setda.Kessos.

Penerbitan kebijakan ini sebagai penyelarasan terkait pengendalian aktivitas masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi.

"Kebijakan ini untuk memberikan arahan sesuai protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Dalam surat edaran, aparatur pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi dilarang melakukan kegiatan ziarah kubur menjelang dan sesudah pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, mulai tanggal 12-16 Mei 2021. Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.

"Kecuali prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal dunia, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Yekti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tutup TPU

Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan kepada UPTD Pemakaman Umum, untuk menutup sementara TPU dari kegiatan ziarah kubur, pada tanggal yang dimaksud.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi juga diminta untuk memerintahkan jajaran di wilayah kecamatan, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi TPU.

Dan untuk para camat dan lurah diimbau melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi TPU. Selain itu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat/agama, ketua RW/RT serta ormas keagamaan, untuk mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan ziarah sementara waktu.

"Semua ini dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi," tandas Yekti.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya