Satgas Covid-19: Daerah Zona Merah dan Oranye Wajib Salat Idul Fitri di Rumah

Masyarakat yang berada di zona risiko kuning dan hijau diizinkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Mei 2021, 16:10 WIB
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengapresiasi pemerintah daerah yang melakukan pencapaian dalam pembentukan posko di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Marji)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 harus mempertimbangkan zona risiko penularan virus Corona. Masyarakat yang berada di zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 diwajibkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

"Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, masyarakat yang berada di zona risiko kuning dan hijau diizinkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Namun, Wiku mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat menunaikan salat Idul Fitri.

"Tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Setelah itu, jemaah membawa perlengkapan salat sendiri," jelas dia.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di ruang terbuka, karena keleluasaan mengatur jarak antar jamaah. Anies kembali mengingatkan agar pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya," ucap Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Mengenai regulasi detil saat pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri, akan diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bima Arya Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Kebun Raya Bogor

Pria-pria Muslim mengenakan masker dan duduk dengan menjaga jarak untuk melaksanakan salat berjemaah pada Idul Fitri yang menandai akhir bulan suci Ramadhandi halaman masjid Yakaniah di Narathiwat, provinsi selatan Thailand, 24 Mei 2020. (Photo by Madaree TOHLALA / AFP)

Pemerintah Kota Bogor kembali meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor. Salat Idul Fitri ditiadakan guna mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Untuk salat Idul Fitri di tempat terbuka kita minta ditiadakan, seperti di Kebun Raya dan lapangan IPB Baranangsiang," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (1/5/2021).

Namun Bima memperbolehkan masyarakat untuk menggelar dan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid masing-masing. Tetapi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Kapasitas jemaah juga maksimal harus 50 persen dari kapasitas yang ada," kata politisi PAN itu.

Bima berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami keputusan yang diambil ini, guna melindungi mereka dari paparan Covid-19. Terlebih, angka kasus Covid-19 di Kota Bogor beberapa hari terakhir ini kembali naik.

Sebelum pandemi, Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor kerap dijadikan tempat untuk menunaikan salat Idul Fitri maupun Idul Adha bagi masyarakat Kota Bogor.

Tak hanya masyarakat biasa, beberapa artis pun kerap salat Idul Fitri disini. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga beberapa kali terlihat menunaikan salat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya