Bekas Kades Koruptor Kembali Masuk Penjara Gara-Gara Aniaya Mantan Istri

Pertengkaran bermula ketika mantan istrinya, NN (35), menemui anak mereka yang berada dalam pengasuhan SY

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 30 Apr 2021, 10:30 WIB
Mantan Kades yang pernah terjerat kasus korupsi kembali masuk penjara gara-gara aniaya mantan istrinya. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Meskipun telah bercerai, bekas Kepala Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen masih sempat bertengkar dengan mantan istrinya. Pertengkaran ini berujung penganiayaan yang membuat SY alias Gonder (45) kembali berurusan dengan penegak hukum.

Pertengkaran bermula ketika mantan istrinya, NN (35), menemui anak mereka yang berada dalam pengasuhan SY. Karena kangen yang tak tertahan, NN menemui anaknya tanpa seizin mantan suaminya.

Ini membuat Gonder marah. Cek-cok antara keduanyapun tak terhindarkan. Puncak pertengkaran ini SY menganiaya mantan istrinya.

"Penganiayaan terjadi pada hari Minggu (11/4) sekitar pukul 11.00 WIB di objek wisata Pantai Ayamputih," kata Kapolsek Buluspesantren, AKP Sumardi didampingi Kasubbag Humas Polres, Iptu Tugiman, Kamis (29/4).

Akibat pukulan itu, kepala NN sobek hingga enam sentimeter. NN harus menjalani rawat inap di rumah sakit akibat luka ini.

NN melaporkan penganiayaan ke Polsek Buluspesantren. Dari laporan yang masuk, Polisi kemudian menangkap Gonder.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Catatan Kelam Kades Gonder

Mantan Kades yang pernah terjerat kasus korupsi kembali masuk penjara gara-gara aniaya mantan istrinya. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

"Tersangka memukul korban dengan gelas kaca tepat mengenai kepala bagian belakang. Korban mengalami luka robek dengan panjang 6 sentimeter dan harus menjalani rawat inap di RSDS Kebumen," ujar Iptu Tugiman.

Selain menangkap tersangka, untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti pecahan kaca dari gelas yang digunakan untuk memukul korban. Kepada polisi, Gonder mengaku menyesal telah menganiaya mantan istrinya.

Pria yang pernah divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi itu dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Gonder memiliki masa lalu kelam sebagai napi koruptor. Perkara yang menjerat Gonder itu terkait penjualan tanah kas desa saat masih menjabat Kades pada tahun 2010 silam.

Hasil penjualan tanah kemakmuran desa itu tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke kantong pribadi. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp425 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya