Liputan6.com, Jakarta Pengadilan memutuskan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin bersalah atas kasus pembunuhan George Floyd. Chauvin akan dihukum penjara salama 12,5 tahun.
Advertisement
Pengadilan memutuskan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin bersalah atas kasus pembunuhan George Floyd. Chauvin akan dihukum penjara salama 12,5 tahun.
Diperbarui 21 April 2021, 13:55 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan memutuskan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin bersalah atas kasus pembunuhan George Floyd. Chauvin akan dihukum penjara salama 12,5 tahun.
Advertisement