VIDEO: Divonis Bersalah, Pembunuh George Floyd Akan Dipenjara 12,5 Tahun

Pengadilan memutuskan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin bersalah atas kasus pembunuhan George Floyd. Chauvin akan dihukum penjara salama 12,5 tahun.

oleh Yoga NugrahaDiperbarui 21 April 2021, 13:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan memutuskan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin bersalah atas kasus pembunuhan George Floyd. Chauvin akan dihukum penjara salama 12,5 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya