Cegah Terlibat Terorisme, Kemen PPPA Sebut Anak Harus Dilibatkan Jadi Agen Perubahan

Dia menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Negara memiliki tugas penting untuk melindungi anak-anak korban terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi anak. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap anak dapat dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan, program, dan kegiatan mulai dari tingkat RT, desa, nasional, terkait isu yang berdampak pada anak, salah satunya adalah isu terorisme.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Endah Sri Rejeki menjelaskan anak dapat dilibatkan dalam isu terorisme mengingat aksi terorisme mulai mengincar generasi muda khususnya milenial dan Gen Z.

"Dalam aksi terorisme, anak adalah korban sehingga masuk dalam kelompok rentan. Itu sebabnya Kemen PPPA melihat anak justru dapat dilibatkan sebagai agen perubahan untuk mengajak dan melakukan edukasi kepada teman sebayanya agar tidak terpapar paham radikalisme dan mencegah aksi terorisme," katanya dikutip dalam keterangan pers, Sabtu (17/4/2021).

Dia menjelaskan anak dan organisasi Forum Anak, memiliki hak yang harus di penuhi oleh seluruh pihak, salah satunya hak berpartisipasi dalam segala proses kehidupan di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah membentuk Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota, 1.625 kecamatan, dan 2.694 desa/kelurahan. Sebab itu kata dia pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dan perhatian dari seluruh pihak.

"Demi mengoptimalkan potensi anak sebagai agen perubahan dengan memahami keberagaman, menghindari paham radikalisme, berkontribusi mencegah aksi terorisme, serta menciptakan kedamaian dalam hidup bermasyarakat," katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus, Elvi Hendrani menegaskan anak yang terjerat tindakan terorisme merupakan korban dari pengasuhan maupun lingkungan yang salah. Tidak hanya itu dia juga menjelaskan banyak dari mereka yang sulit diterima kembali di masyarakat.

“Anak pelaku tindak terorisme merupakan korban harus dibina. Seringkali mereka dianggap sebagai manusia tak berguna, membuat sengsara, dan harus dibinasakan. Bahkan harus berganti identitas agar mereka mendapatkan haknya kembali,” ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Lindungi Anak dari Terorisme

Dia menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Negara memiliki tugas penting untuk melindungi anak-anak korban terorisme. Dalam UU tersebut dijelaskan yaitu dengan melakukan edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme; rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.

Sebab itu untuk menjalankan hal tersebut, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian butuh kerja sama seluruh pihak bahkan anak itu sendiri untuk bergerak menyelamatkan dan melindungi anak dari ancaman terorisme.

"Mari bersama ubah cara pandang kita bahwa diluar sana ada anak-anak yang harus kita selamatkan, mereka adalah generasi penerus bangsa. Baik anak pelaku, anak korban, maupun anak saksi, sesungguhnya mereka adalah korban. Singkirkan stigma yang kejam dari mereka,” tegasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin 

Sumber: Merdeka

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya