Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi Proyek Pasar Manggisan Jember di Hotel Jakarta

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember menangkap AS di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada Selasa (23/3/2021) malam.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2021, 19:23 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Jember menangkap AS (56), buron kasus korupsi proyek Pasar Manggisan Jember senilai Rp 7 miliar di Jakarta. AS saat ini telah tiba dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember.

"AS ditangkap setelah tiga bulan lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2021," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember, Kamis (25/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember menangkap AS di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada Selasa (23/3/2021) malam, dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap.

Menurutnya, AS tidak kooperatif saat dipanggil beberapa kali oleh penyidik dan pihak Kejari Jember telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Manggisan.

Tersangka AS adalah direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa yang menjadi pelaksana proyek Pasar Manggisan, dan diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka HS yang sudah ditahan pada Februari 2021.

AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Tersangka AS kemudian ditetapkan berstatus DPO dan buron sejak 6 Januari 2021 lalu, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan di Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.

"Setelah penangkapan itu akan dilanjutkan pada proses hukum berikutnya dan AS ditahan di Lapas Jember," katanya.

Terkait dengan pengembangan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan itu setelah ditangkapnya AS, Agus mengatakan prosesnya terus berlanjut.

Kedua tersangka yakni HS dan AS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Sebelumnya Kejari Jember menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf, kemudian Fariz, Sugeng Widodo dan Edy Sandi yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Majelis hakim sudah memutus terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan yakni Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak terbukti.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Kemudian pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.

Kemudian, tim konsultan perencana pasar Manggisan Fariz Nur Hidayat diputus lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp90 juta atau penjara satu tahun

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya