Kejari Periksa Dana Refocusing Covid-19 Pacitan, Pastikan Tepat Sasaran

Kasi Intelejen Kejari Pacitan Mirzantio Erdinanda menyatakan, refocusing sebesar itu harus betul-betul digunakan sesuai sasaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi Covid-19 Credit: pexels.com/MiguelAPadrian

Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri Pacitan akan memeriksa dana refocusing sebesar Rp 92 miliar P emkab Pacitan saat ini. Kasi Intelejen Kejari Pacitan Mirzantio Erdinanda menyatakan, refocusing sebesar itu harus betul-betul digunakan sesuai sasaran.

"Nantinya Kejari Pacitan akan mengkaji secara hukum apa yang dilakukan refocusing. Karena, refocusing anggaran itu harus selaras dengan perencanaan yang sudah ada," katanya, Rabu (17/3/2021) dikutip dari TimesIndonesia.

Mirzantio mewanti-wanti jangan sampai ada penyalahgunaan di dalam refocusing 2021 dana Covid-19 di Pacitan. Dia mencontohkan adanya kegiatan lain yang dimasukkan dalam anggaran refocusing, nemun endingnya bukan untuk penanganan Covid-19 atau vaksinasi.

"Artinya jangan sampai ada penyalahgunaan. Contohnya, memasukkan kegiatan di dalam dana refocusing untuk kepentingan bukan penanganan Covid-19," imbuhnya.

Mirzantio mengatakan di daerah lainnya sudah ada yang masuk penyelidikan kasus penyalahgunaan dana refocusing penanggulangan Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kumpulkan Data

"Di beberapa daerah sudah mulai pengumpulan data, penyelidikan tapi di Pacitan belum. Akan tetapi kita akan segera kaji secepatnya," jelasnya.

Nantinya, dengan ada beberapa tahap mulai permintaan data lalu akan mengkaji hasil data yang diperoleh Kejari Pacitan, jika memang di temukan kesalahan agar bisa dilakukan pencegahan atau perbaikan.

"Pasti, secepatnya kita akan meminta data maka dari permintaan data itu kita akan kaji," kata, Mirzantio Erdinanda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya