Respons RPMI soal Pemberlakukan Zero Cost Penempatan Pekerja Migran

Sebagaimana diketahui, aturan Zero Cost mulai diperkenalkan BP2MI sejak Agustus 2020 lalu. Dengan terbitnya kebijakan ini, tidak ada lagi biaya yang dibebankan dalam penempatan PMI.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi kepulangan TKI

Liputan6.com, Jakarta Ketua Rumah Pekerja Migran Indonesia (RPMI) Yuliani menilai kebijakan pembebasan biaya (zero cost) bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dinilai merugikan para calon tenaga kerja.

"Ada 6 ribu calon PMI yang tertunda khususnya negara tujuan Taiwan. Dan itu sangat merugikan kami. Dibukanya negara tujuan migran baru bukan merupakan solusi. Sikap tegas RPMI, tangguhkan kebijakan baru," kata Yuliani, Rabu (17/3/2021).

Yuliani mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selaku penyelenggara pekerja migran terkesan sepihak tanpa memikirkan kepentingan pihak lain.

"Karena dari 6 ribu calon PMI yang tertunda proses itu terbentur dengan aturan pemerintah yang baru. Untuk itu seharusnya pemerintah mengambil langkah yang (bersifat) solusi," sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Berlaku Agustus

Sebagaimana diketahui, aturan Zero Cost mulai diperkenalkan BP2MI sejak Agustus 2020 lalu. Dengan terbitnya kebijakan ini, tidak ada lagi biaya yang dibebankan dalam penempatan PMI.

Sayangnya, implementasi kebijakan ini tidak berjalan baik. Di beberapa daerah, akibat minimnya anggaran, pembebasan penempatan PMI justru membuat pelatihan peningkatan skill calon PMI mengalami kendala.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya