Hakim Dalami Alur Verifikasi Vendor Bansos Covid-19 di Kemensos

Kasus suap bansos Covid-19 telah memasuki persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2021, 07:17 WIB
Dua tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menahan tiga orang tersangka yakni pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi kasus dugaan suap pengadaan bantian sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso menyebut pihak internal Kementerian Sosial (Kemensos) selalu melakukan evaluasi terhadap vendor-vendor penyedia bansos.

Dia menyebut, setiap barang untuk distribusi bansos Covid-19 telah melewati verifikasi. Hal itu diungkapkan Matheus Joko menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Bantuan ini kan buat terdampak Covid-19 ya. Dan bagaimana Kemensos memastikan itu sesuai spek? Apakah ada evaluasi?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (15/3/2021).

"Secara internal kami melakukan evaluasi. Itu masing-masing vendor menyampaikan. Ya, di samping penawaran harga juga memberikan barang untuk pengecekan awal. Dan yang disediakan juga dicek apakah sama dengan yang ditawarkan," jawab Matheus Joko.

Joko yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial menyebut, apabila dinilai tidak sesuai dengan yang ditawarkan, maka Kemensos akan meminta vendor segera menyesuaikan.

"Apabila tidak sesuai, mereka (vendor) akan menyesuaikan atau menawarkan yang baru," kata dia.

Majelis Hakim pun mendalami pernyataan saksi. Majelis juga mendalami soal ada tidaknya tim Kemensos di lapangan yang memantau Bansos tersebut.

"Tapi kenapa setelah tiba atau sampai ke warga berbeda? Apa tidak ada monitoring atau yang memantau di lapangan. Misal ada temuan seperti apa gitu?" tanya Majelis Hakim.

"Ada Yang Mulia. Ada uji petik dan monitoring, dan ada tim respons cepat, Tim Kemensos melakukan tindakan yang perlu. Berdasarkan laporan kemudian ada yang menjelaskan," jawab Matheus Joko.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Suap Eks Mensos Juliari Batubara

Tersangka suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19, Harry van Sidabukke (kanan) menjalani rekonstruksi perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Rekonstruksi untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait suap pengadaan bansos penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran telah mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.

Jaksa juga menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

3 dari 3 halaman

Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya