5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 19 Februari 2021

Sebelum masa berlakunya habis, Anda sebaiknya melakukan perpanjangan SIM. Jika masa berlaku sampai terlewat, Anda harus mengajukan SIM yang baru.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 19 Feb 2021, 07:00 WIB
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi, jangan lupa untuk selalu mengecek masa berlakunya. Sebelum masa berlakunya habis, Anda sebaiknya melakukan perpanjangan SIM. Jika masa berlaku sampai terlewat, Anda harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (19 Februari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Selalu patuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Jangan lupa menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Berdasarkan laman resmi NTMCPolri pagi ini, Jumat (19 Februari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

5 Lokasi SIM Keliling

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : LTC Glodok.

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

3 dari 4 halaman

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.               

4 dari 4 halaman

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya