Warga Korsel Mudik Imlek 2021, Pemerintah Waspada Lonjakan COVID-19

Warga Korsel tetap mudik Imlek 2021 meski pemerintah memberi imbauan agar tak dilakukan. Saat ini kasus COVID-19 di Korsel sedang fluktuatif.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 12 Feb 2021, 11:10 WIB
Penumpang yang mengenakan masker antre untuk menaiki pesawat pada malam liburan Tahun Baru Imlek di terminal penerbangan domestik bandara Gimpo di Seoul, Korea Selatan, Kamis (11/2/2021). Liburan Tahun Baru Imlek adalah salah satu hari libur tradisional utama negara itu. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Liputan6.com, Seoul - Warga Korea Selatan (Korsel) tampak masih ada yang memilih mudik Imlek 2021 meski pemerintah mengimbau sebaliknya untuk mencegah COVID-19. Mereka mudik lewat jalur darat dan udara.

Menurut laporan Yonhap, Jumat (12/2/2021), Korean Expressway Corporation (KEC) sempat memprediksi ada 3,78 juta kendaraan pada libur hari pertama Imlek 2021. Kendaraan pun mengular di beberapa ruas tol Seohaean dan Yeongdong di Seoul, menuju arah selatan.

Penumpang pesawat juga terpantau di bandara Gimpo di Seoul pada Kamis kemarin. Semua penumpang tampak memakai masker. 

Penumpang yang mengenakan masker antre untuk menaiki pesawat pada malam liburan Tahun Baru Imlek di terminal penerbangan domestik bandara Gimpo di Seoul, Korea Selatan, Kamis (11/2/2021). Liburan Tahun Baru Imlek adalah salah satu hari libur tradisional utama negara itu. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Libur Imlek di Korsel dimulai pada Kamis 11 Februari kemarin hingga Minggu besok. Pemerintah kini kembali waspada tinggi karena kasus COVID-19 kembali naik tembus 500 pada Kamis kemarin (11/2).

Kasus harian COVID-19 tercatat turun di bawah 500 angka pada Rabu (10/2) sebelum liburan Imlek. Pemerintah Korsel telah menerapkan berbagai kebijakan supaya warga tidak mudik, mulai dari membatasi penjualan bangku kereta, serta melarang kumpul-kumpul.

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Pemerintah Indonesia Larang Mudik Imlek Bagi PNS

Warga keturunan Tionghoa melakukan sembahyang malam Imlek di Klenteng Boen San Bio, Tangerang, Kamis (11/2/2021). Meskipun di tengah pandemi Covid 19, sembahyang Imlek 2572 dilakukan dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dan membatasi jumlah warga yang sembahyang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Surat Edaran tersebut menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini mengatakan, pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Adapun pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," kata Rini, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

 

3 dari 4 halaman

Izin Tertulis

Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rini melanjutkan, apabila PNS dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

"PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Rini.

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

PNS juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4 dari 4 halaman

Infografis COVID-19:

Infografis Strategi Khusus Tekan Kasus Covid-19 Saat Libur Imlek. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya