Selundupkan 74 Bunglon dalam Kotak Es Krim, Pria Ini Didenda Hingga Rp 102 Juta

Seorang pria mencoba menyelundupkan bunglon di kaus kaki dan wadah es krim kosong di bandara Austria.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 10:11 WIB
Bunglon yang diselundupkan di Wina, Austria dalam kaus kaki dan kota es krim di koper. (Tiergarten Schönbrunn/Anton Weissenbacher via AP)

Liputan6.com, Vienna - Seorang pria mencoba menyelundupkan 74 bunglon yang dilindungi melalui bandara Austria, dengan cara menyembunyikan hewan tersebut di kaus kaki dan wadah es krim kosong di dalam kopernya.

Mengutip dari Live Science, Rabu (27/1/2021), pria tersebut ditangkap di bagian pengawasan bea cukai di Wina setelah melakukan perjalanan dari Tanzania melalui Ethiopia.

Bunglon tersebut berhasil disita oleh pihak berwenang dan kemudian dibawa ke kebun binatang Schnbrunn di Wina.

Akan tetapi tiga di antara hewan itu tidak selamat. Setelah diidentifikasi oleh pihak kebun binatang, semua bunglon tersebut berasal dari pegunungan Usambara di Tanzania.

"Di pasar gelap bunglon dibanderol sekitar 37.000 euro atau sekitar Rp 634 juta," kata para pejabat.

Load More

Saksikan Juga Video Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Penyelundupan Akan Menyebabkan Kepunahan

Bunglon (foto: istimewa)

Penyelundupan ini sebenarnya bukan hal baru, karena orang-orang secara teratur mengambil bunglon Tanzania dari pegunungan Usambara untuk dijual dalam perdagangan hewan peliharaan eksotis.

Akan tetapi perdagangan legal hewan tersebut membutuhkan izin dan pihak yang berwenang membatasi jumlah bunglon yang dapat dikumpulkan dan diekspor, oleh sebab itu tidak semua perdagangan dilakukan secara legal, menurut informasi di jurnal Herpetological and Biology pada tahun 2011.

Jika terlalu banyak bunglon diambil dari wilayah tersebut, hewan tersebut akan mengalami kepunahan, sebab bunglon tersebut bakal kehilangan habitat asli.

 

 

3 dari 4 halaman

Mencegah Kepunahan Bunglon

Bayi bunglon mungil yang pas di ujung jari dikenalkan oleh Chester Zoo di laman Facebook mereka (Chester Zoo)

Untuk menghindari kepunahan tersebut, kebanyakan bunglon dilindungi berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pasal II, yaitu untuk memperdagangkan hewan secara legal membutuhkan sertifikat.

Kementerian keuangan Austria menyatakan bahwa pria yang tertangkap di Wina karena menyelundupkan bunglon di kaus kaki dan wadah es krim kemudian menghadapi denda hingga 7.300 dolar atau sekitar 100 juta rupiah.

"Orang yang menyelundupkan hewan ke Austria harus membayar denda hingga 6.000 euro (7.300 dolar atau sekitar 100 juta rupiah)," kata kementerian keuangan Austria dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari AP.

Kebun binatang tidak mengatakan spesies bunglon apa yang coba diselundupkan pria tersebut, namun mereka mengatakan bunglon tersebut berkisar dari bayi berusia 1 minggu hingga dewasa.

 

Reporter: Veronica Gita

4 dari 4 halaman

Infografis 5 Alasan Diet Tidak Berjalan Lancar

Infografis 5 Alasan Diet Tidak Berjalan Lancar. (Liputan6.com/Lois Wilhelmina)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya