Gelar Program Undian, Bank Mantap Himpun DPK Rp 27,58 Triliun

Bank Mantap berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) senilai Rp 27,58 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) menggelar undian Buka Rejeki Mantap periode 1 yaitu 1 Januari 2020 sampai 20 Januari 2021. Lewat program ini, Bank Mantap catatkan kenaikan DPK lewat tabungan dan deposito.

Direktur Utama Elmamber P. Sinaga mengatakan saat program ini dijalankan, Bank Mantap berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) senilai Rp 27,58 triliun dengan komposisi tabungan senilai Rp 4,74 triliun yang naik 35,17 persen secara year on year (yoy) dan Deposito sebesar Rp 22,73 triliun yang naik 114,73 persen secara yoy.

“Saat ini animo masyarakat terhadap program Rejeki Mantap terus meningkat terlihat sampai akhir Januari 2021 jumlah akun penabung sebanyak 453.226 nasabah. Diharapkan juga dengan program ini dapat meningkatkan portofolio Saving Account atau dana murah untuk perseroan,” ujar Elmamber.

Disaat yang sama Chief Finance Officer Bank Mantap Fajar menambahkan, selain 1 Kijang Innova, undian Buka Rejeki Mantap memberikan hadiah 10 Honda Beat dan 60 sepedah. Dengan menabung minimal Rp 500.000, setiap nasabah mendapatkan 1 token undian, semakin besar saldo tabungan di akhir bulan semakin besar para nasabah mendapatkan hadiah undian tersebut.

“Produk tabungan di Bank Mantap yang dapat mengikuti Program Rejeki Mantap yaitu Tabungan siMantap, siMantap Pensiun dan Tabunganku. Program ini hanya berlaku untuk nasabah nonpegawai, dalam hal ini untuk menjaga reputasi perseroan,” tutup Fajar.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

DPK Bank Tumbuh 8,53 Persen karena Warga Tak Keluar Rumah

Tumpukan uang terlihat di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (20/1/2021). BI mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tinggi pada November 2020 dengan didukung komponen uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang kuasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan tumbuh positif sebesar 8,53 persen pada bulan Juli 2020. Meningkat dibandingkan pada Juni 2020 sebesar 7,95 persen.

Meskipun angka ini masih di bawah capaian pada Mei 2020 sebesar 8,87 persen, namun OJK menilai, kembali meningkatnya DPK perbankan sebagai kabar gembira.

"DPK sampai Juli 2020 sebesar 8,53 persen ini menggembirakan," kata Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto dalam Live Streaming Keterangan Pers OJK bertajuk 'Stabilitas Sistem Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi OJK' di akun YouTube Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Apapun realisasinya, pertumbuhan DPK ini bermakna sektor perbankan memiliki likuiditas yang cukup. Ryan menilai penambahan DPK ini terjadi karena sebagian besar masyarakat mengurangi aktivitas konsumsi.

Dana yang biasanya digunakan masyarakat untuk berkegiatan menjadi tidak terpakai seiring diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga hal ini berdampak perputaran uang yang terjadi di masyarakat.

"(Akibatnya) spending mengalami kendala," kata dia.

Dalam kondisi ini juga, DPK tidak digunakan perbankan sebagai modal kredit. Mengingat permintaan kredit sampai Juli 2020 hanya tumbuh 1,53 persen. Sehingga DPK di perbankan tidak dipakai dan justru bertambah.

"DPK kita tidak diotak-atik dan nambah terus," kata dia.

Saat ini para pelaku usaha menahan diri untuk menambah modal karena masih membaca situasi. Sebagian dari pelaku usaha juga sedang melakukan konsolidasi dan mengatur ulang bisnisnya. Akhirnya, mereka masih menunda permintaan kredit baru atau penambahan kredit.

"Dengan konsolidasi ini mereka mengerem permintaan dana dari perbankan atau lembaga penyalur kredit," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 1,53 Persen di Juli 2020

Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Realisasi M2 relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 12,5 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, hasil Assesmen Sektor Jasa Keuangan di perbankan menunjukkan terjadi pertumbuhan kredit pada bulan Juli 2020 sebesar 1,53 persen. Naik dibandingkan pada bulan Juni 2020 tumbuh positif 1,49 persen.

"Di sisi perbankan fungsi intermediainya masih berjalan, dari pertumbuhan kredit sampai juli positif 1,53 persen," kata Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto dalam Live Streaming Keterangan Pers OJK bertajuk 'Stabilitas Sistem Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi OJK' di akun YouTube Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ryan menilai kondisi ini menggembirakan karena terjadi di tengah terjadi pandemi Covid-19. Sebab dibandingkan dengan tahun lalu dalam kondisi normal, angka pertumbuhan kredit tidak seperti yang terjadi di tahun 2020 ini.

"Ini menggembirakan karena pertumbuhan masih positif dan lebih baik dari tahun lalu, ini lebih membanggakan," kata Ryan.

Selain itu, pertumbuhan kredit ini sejalan dengan kebijakan pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat mulai berani berakivitas di luar rumah dan memancing para pelaku usaha untuk kembali memulai usahanya.

Meskipun hal ini belum maksimal, namun Ryan melihat adanya proses peningkatan menuju kondisi normal sebelum pandemi. Begitu juga dengan ekspansi para bank himbara atau Bank Pembangunan Daerah yang memberikan kredit dari dana penempatan pemerintah.

Apalagi, kata Ryan, kredit yang disalurkan BPD lebih banyak mengalir ke sektor produktif ketimbang sektor konsumtif.

"Gerakan BPD ini banyak kredit ini bukan sektor konsumtif tetapi masuk ke sektor produktif," kata Ryan.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya