Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 14 Januari 2021

Bagi Anda pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlaku akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 14 Jan 2021, 07:09 WIB
Petugas melakukan perekaman sidik jari warga saat pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM mempunyai fungsi menyimpan data diri pemilik SIM, mencatat data historikal pelanggaran lalu lintas, dan sebagai uang elektronik. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlaku akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis, karena jika sudah terlanjur habis, Anda harus membuat SIM baru.

Pagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan hari ini (14 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi .

Anda diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan saat mendatangi lokasi SIM Keliling. Seperti menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.            

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Berikut adalah 5 lokasi pelayanan SIM Keliling dikutip dari unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini.

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : LTC Glodok.

Jakpus : ITC Cempaka Mas.

3 dari 4 halaman

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.   

4 dari 4 halaman

Infografis Cuaca Ekstrem, Jakarta Siaga Banjir Besar?

Infografis Cuaca Ekstrem, Jakarta Siaga Banjir Besar? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya