Pendeta Terduga Pencabulan Gadis Muda di Batam Tertangkap di Medan

Tim Gabungan Opsnal Satreskim Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam berhasil menangkap seorang pendeta berinisial NPS terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur

oleh Ajang Nurdin diperbarui 14 Jan 2021, 01:30 WIB
Tim Gabungan Opsnal Satreskim Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam berhasil menangkap seorang pendeta berinisial NPS terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Tim Gabungan Opsnal Satreskim Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam berhasil menangkap seorang pendeta berinisial NPS terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia ditangkap di tempat bangunan di Jalan Bunga Trompet kelurahan Selayang, Tuntungan Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (8/1/2021), sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolsek Batuaji, Batam Kompol Jun Chaidir mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan ibu korban, Erika Sirait ke Polsek Batu Aji. Adapun korban pencabulan, sebut saja bernama NN, berumur 16 tahun. 

"Waktu kejadian mulai Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 Pelaku dengan inisial NPS umur 39 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan Pendeta, " kata Kompol Jun Chaidir saat konferensi pers di Polsek Batu Aji, Batam, Rabu sore (13/1/2021).

Kompol Chaidir mengungkapkan, persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban terjadi di perumahan Marina Garden BLok A no 28 kecamatan Batu Aji, pada 26 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban dicium dan dipeluk oleh NPS. Selanjutnya ibu korban menanyakan ke korban perihal kebenaran isu tersebut dan korban membenarkannya.

Lalu Erika menanyakan ke korban apakah perbuatan lain yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Akhirnya, korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tujuh kali di rumah pelaku NPS di sejak Januari hingga Juni 2020. Dengan kesaksian ini ribu korban melapor ke Polsek Batu Aji.

"Berawal dari informasi yang didengar orang tua korban sodari Erika dan teman-teman korban serta dari masyarakat di tempat korban tinggal," ujarnya.

Uraian singkat penangkapan Berawal dari Laporan keluarga korban kepada ke polisian Batu Aji tentang perbuatan cabul yang dilakukan tersangka yang berinisial NSP terhadap anaknya yang terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2020 di perumahan Marina Garden.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pendeta Cabul Melarikan Diri

Tim Gabungan Opsnal Satreskim Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Batam berhasil menangkap seorang pendeta berinisial NPS terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

"Tersangka NSP melarikan diri dari Batam tanggal 6 November 2020 , selanjutnya tim penyidik dari Polsek Batu Aji tanggal 2 Desember melakukan pencarian terhadap tersangka inisial NSP ke Bekasi," ujar Jun Chaidir.

Kemudian Tersangka Pergi ke Bukit Doa,Ungaran Semarang, pada tanggal 8 Desember 2020. Lantas, ia pergi lagi menuju ke Medan tuntungan.

Kemudian pada tanggal 28 Desember tahun 2020 sampai dengan 1 Januari 2021 tim gabungan dari Satreskrim Barelang dan tim Polsek Batu Aji melakukan penyidikan terkait keberadaan tersangka berinisial NSP di Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya tim Satreskim Barelang dan Unit Reskim Polsek Batu Aji yang dipimpin Kasat Reskim Poresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, pada tanggal 6 Januari 2021 menuju Medan, Sumut untuk melakukan penyelidikan kembali terhadap ke beradaan tersangka NSP yang di duga berada di sana.

Akhirnya, pada Jumat 8 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan Bunga Trompet, Kelurahan Selayang, kecamatan Tungtungan, Medan, Sumatra Utara.

"kemudian tersangka dibawa ke Polsek Medan Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pada tanggal 10 Januari dibawa ke Batam Polsek Batu Aji," dia menjelaskan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni, satu helai kaos lengan pendek warna putih, satu celana panjang warna coklat, serta diperkuat hasil visum.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan  ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya