Dalami Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos

KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Jan 2021, 21:12 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Juliari Batubara. 

"Penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri  dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Pepen saat ini sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, pemilik PT Tigapilar Agro Utama. Ardian diduga merupakan penyuap Juliari.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tetapkan 2 Tersangka dari Swasta

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya