Infografis Vaksin Covid-19 Sinovac Boleh Digunakan dan Halal

Vaksin Sinovac mendapat persetujuan BPOM dan MUI. CoronaVac mendapat izin penggunaan darurat dan dinyatakan halal.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 13 Jan 2021, 09:02 WIB
Banner Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Izin penggunaan darurat dan kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, akhirnya terbit. Vaksin Sinovac mendapat persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

BPOM menerbitkan emergency use authorization atau EUA pada Senin 11 Januari 2021. Ini berarti izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang dinamakan pula CoronaVac.

Setelah izin BPOM keluar, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021. Vaksin Sinovac dinyatakan suci dan halal.

Apa acuan BPOM dan MUI mengizinkan vaksin Sinovac digunakan di Indonesia? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

2 dari 3 halaman

Infografis

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
3 dari 3 halaman

Ayo Diterapkan

Banner Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya