Alasan Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Melanggar HAM

Komnas HAM menilai, penembakan terhadap empat orang laskar FPI dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2021, 20:02 WIB
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah poin yang berbuntut pada kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," tutur Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Kemudian menurut Choirul, didapati fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.

"Insiden sepanjang jalan internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelas dia.

Sementara peristiwa di KM 50 ke atas Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Choirul, sebenarnya terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara. Namun malah kemudian ditemukan juga dalam kondisi tewas.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI," Choirul menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Penembakan Laskar FPI Disebut Langgar HAM, Ini Kata Polri

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti saat memberikan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Barang Bukti yang ditemukan, di antaranya 7 proyektil peluru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek melanggar HAM. Terkait hal itu, Polri pun menunggu surat rekomendasi atas penyelidikan kasus tersebut dari Komnas HAM.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM, pertama. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Argo menyampaikan, pihaknya pasti akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi yang masuk dari Komnas HAM terkait penanganan kasus penembakan laskar FPI.

"Ketiga, penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana, tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," jelas dia.

Sementara itu, Argo masih belum membeberkan hasil dari pemeriksaan Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian disiplin anggota atas Standar Operasional Prosedur (SOP) saat insiden penembakan enam laskar FPI terjadi. Polri kini menantikan surat rekomendasi Komnas HAM terlebih dahulu.

"Nanti kita tunggu rekomendasinya, sudah masuk ke Polri apa belum," Argo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya