Komisi III DPR: Secara Legalitas FPI Tak Punya Dasar Hukum, Sudahi Perdebatan

Pro dan kontra soal pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) asih berlanjut.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 06 Jan 2021, 02:16 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di depan poster Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pro dan kontra soal pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) asih berlanjut. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta agar masyarakat menyudahi perdebatan ini.

"Marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode, dan lainnya. Karena langkah pemerintah membubarkan dan melarang FPI itu udah dipertimbangkan dengan matang," kata Sahroni, Selasa (5/1/2021).

Dia melihat, bagaimana FPI acap kali melakukan sweeping yang sebutulnya menyalahi aturan. Terlebih dari segi legalitas, FPI juga sudah tidak memiliki dasar hukum karena sudah tidak terdaftar di Kemenkumham dan sudah habis di Kemendagri.

"Secara legalitas juga mereka tidak ada dasar hukumnya," jelas Sahroni.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mendukung ISIS?

Terlebih pemerintah sempat membuka FPI terindikasi mendukung gerakan teroris ISIS. Karena itu pembubaran ini sudah sangat komperhensif.

"Karenanya, alasan pembubaran FPI sudah komprehensif, mulai dari ketertiban sampai keamanan negara dari potensi aksi teroris," kata Sahroni.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya