Sukses

Rapat Evaluasi Pemilu KPU RI dan Komisi II DPR Dijadwalkan Ulang 21 Maret 2024

Rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi II DPR RI terkait evaluasi Pemilu 2024 sedianya diselenggarakan hari ini, Kamis (14/3), namun ditunda hingga 21 Maret mendatang lantaran KPU masih fokus rapat pleno rekapitulasi suara nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta penundaan undangan pertemuan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedianya digelar hari ini, Kamis (14/3/2024). 

Menurut Komisioner KPU RI, August Mellaz, penundaan dilakukan bukan karena pihaknya tidak mau hadir, tetapi masih ingin merampungkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi terlebih dahulu.

“KPU sendiri telah mengajukan surat penundaan rapat kepada Komisi II DPR RI. Kalau enggak salah saya dapat informasi dari staf saya pada 21 Maret pukul 09.00 pagi," kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (14/3/2024).  

Mellaz mengaku, secara detil belum tahu hal apa yang akan dibahas saat RDP. Namun secara umum, DPR akan bertanya terkait evaluasi Pemilu 2024 yang diduga banyak terdapat kecurangan.

Maka dari itu, Mellaz memastikan, pihaknya siap memberi penjelasan yang terang untuk mengungkap hal tersebut. "KPU harus siap," ucap dia.

Kesiapan KPU, lanjut Mellaz, saat ini sudah dibuktikan dengan jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim Rapat Pleno Rekapitulasi Transparan

Dia menegaskan, rapat pleno rekapitulasi suara berjalan secara transparan, dan publik bisa menonton langsung siaran live melalui kanal Youtube KPU. Kemudian seluruh saksi peserta Pemilu juga diundang hadir tanpa terkecuali.

"Bukan saja dihadiri oleh saksi dari peserta pemilu, termasuk juga ada ada pemantau, dan juga ada live streaming. Sehingga semua orang juga bisa memantau langsung.  Bagaimanapun KPU itu berkejaran dengan tenggat-tenggat waktu yang memang harus dipenuhi," ucap dia menandasi.

Sebagai informasi, penundaan rapat dengan KPU RI sudah sempat disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli kurnia. Menurut Doli, alasan KPU RI untuk memundurkan jadwal rapat evaluasi sebab masih disibukkan dengan proses penghitungan suara manual.

“Alasan teman-teman KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknyalah. Karena sekarang ini sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI,” kata Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/3/2024).

    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.