Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Februari 2021

Untuk menyelesaikan aturan turunan UU Cipta Kerja memang butuh waktu lama.

oleh Liputan6.comDiperbarui 30 Desember 2020, 15:00 WIB
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo memperkirakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja baru akan rampung pada akhir Februari 2020. Sejauh ini, pemerintah masih terus menggodok aturan turunan tersebut.

"Sudah ditargetkan soon as possible syukur-syukur bisa akhir Februari kita bisa selesai," kata dia dalam diskusi FMB Menjaga Laju Keberlangsungan Industri di Tengah Pandemi, Rabu (30/12).

Dia mengatakan, untuk menyelesaikan aturan turunan UU Cipta Kerja memang butuh waktu lama. Sebab, perlu koordinasi, sinkronisasi antar lintas sektor kementerian lembaga.

"Paling tidak kita kejar sampai Februari akhir syukur-syukur bisa segera setelah selesai ya kita akan segera implementasikan aturan turunan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang mencakup berbagai sektor atau klaster.

"Belum ada UU yang mengamanatkan aturan turunan sebanyak ini dan secepat ini. Targetnya pada Januari 2021, PP UU Cipta Kerja ini bisa dilaksanakan," kata Elen dalam Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang, Kamis (26/11).

Dia menilai, percepatan penyelesaian aturan turunan ini sekaligus untuk mengatasi krisis ekonomi yang disebabkan pandemi corona covid-19. Melalui UU cipta kerja ini pemerintah berupaya memfasilitasi masuknya investasi untuk mengatasi masalah kurangnya lapangan pekerjaan.

"UU Cipta Kerja ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, karena banyak terobosan, kemudahan yang ada dalam PP-PP tersebut," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

10 RPP Cipta Kerja Paling Banyak Direspon Publik, Pemberdayaan UMKM Paling Populer

Kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Pontianak.

Pemerintah membentuk Tim Serap Aspirasi (TSA) untuk melakukan sosialisasi dan serap aspirasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) UU Cipta Kerja.

Adapun aksi TSA itu dilakukan melalui webinar, bertemu langsung dengan aspirator, serta membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap RPP dan RPPres.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada TSA tidak terlepas dari draf RPP yang sudah diunggah ke dalam website resmi UU Cipta Kerja. Sampai dengan 25 Desember 2020, 28 draf RPP sudah diunggah ke website.

Ketua TSA Franky Sibarani menyatakan pihaknya akan terus menampung aspirasi masyarakat dan memberikan rekomendasi terhadap pembuatan RPP dan RPPres sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

"Sehingga semangat reformasi dan kemudahan berusaha yang merupakan elemen utama dari UU Cipta Kerja bisa tertuang secara jelas dalam RPP dan RPPres," kata Franky dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Beberapa pihak yang telah memberikan aspirasinya antara lain dari Forum Kyai Kampung, PP Muhammadiyah, SAS Institute, UIN Syarif Hidayatullah, KPPOD, CorrDev Universitas Kristen Satya Wacana,Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), REI Institute, CSIS, Asosiasi UPK Nasional, dan elemen lainnya.

TSA mencatat RPP Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM mendapatkan masukan dan aspirasi terbanyak. Menyusul kemudian RPP Lembaga Pengelola Investasi, dan RPP Penataan Ruang.

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya