Pemerintah Larang Penggunaan Atribut dan Larang Warga Ikut Kegiatan FPI

Larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Des 2020, 13:51 WIB
Anggota FPI dari luar daerah melintasi baliho penyambutan Habib Rizieq Shihab saat tiba di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sejumlah pedagang yang menjual beragam atribut FPI pun terlihat berjejer di sepanjang jalan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia. Pelarangan itu membuat masyarakat tidak boleh  menggunakan simbol atau atribut organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu. 

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM, Edward Omar  Hiariej, Rabu (30/12/2020).

Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dilarang Ikut Kegiatan FPI

Tak hanya kegiatan dan atribut, masyarakat juga dilarang terlibat kegiatan FPI.

"Meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ujarnya.

Selain itu, aparat diminta menindak tegas dan membubarkan smeua kegiatan FPI terhitung hari ini.

"Aparat pengak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya