Polisi Tangkap Muncikari Pemandu Lagu di Sidoarjo

Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat pada Selasa, 15 Desember 2020 yang menyebutkan cafe tersebut menyediakan pemandu lagu dengan layanan 'plus di Sidoarjo, Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Des 2020, 15:01 WIB
Ditreskrimum Polda Jatim tangkap seorang muncikari berinisial JR (41) di Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim tangkap seorang perempuan, muncikari berinisial JR alias SM (41) warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang menawarkan pemandu lagu di sebuah cafe di sekitar kawasan Sidoarjo kota. 

"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke," tutur Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (16/12/2020). 

Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat pada Selasa, 15 Desember 2020 yang menyebutkan cafe tersebut menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani layanan seks di room karaoke. 

"Di hari yang sama, anggota Ditreskrimum unit III Asusila, membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan cafe tersebut," ujar dia. 

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan empat orang di dalam room karaoke, dua pemandu lagu dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks. 

"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polisi Amankan Barang Bukti

Ditreskrimum Polda Jatim tangkap seorang muncikari berinisial JR (41) di Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Dok Istimewa)

Dari pengungkapan kasus dugaan tersebut, lanjut Nasrun, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill room karaoke. 

"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agar memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," tutur dia. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya