Insiden DPT Tertukar, KPU Cianjur Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

Komisioner Divisi Logistik KPU Cianjur Ridwan Abdullah membenarkan adanya PSU di TPS 11 dan 12 di Desa Bunisari, karena ada kesalahan pelaksanaan pada pencoblosan 9 Desember

Oleh AyoBandung.com diperbarui 13 Des 2020, 20:00 WIB
Warga diteteskan tinta di kelingking usai pemungutan suara pada Pilkada Tangerang Selatan di TPS 49 Cendana Residence, Pamulang, Rabu (9/12/2020). TPS 49 pada Pilkada Serentak 2020 mengusung tema Rindu Sekolah Lagi (Kisah-Kasih di Sekolah). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Cianjur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Pemungtan suara ulang dilakukan setelah adanya temuan penukaran daftar pemilih tetap antar-TPS di Pilkada Cianjur 2020.

Sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU, pelaksnaan PSU dilakukan di TPS 11 dan 12 di Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Minggu (13/12/2020) mulai pukul 07.00 WIB.

Komisioner Divisi Logistik KPU Cianjur Ridwan Abdullah membenarkan adanya PSU di TPS 11 dan 12 di Desa Bunisari, karena ada kesalahan pelaksanaan pada pencoblosan 9 Desember lalu dan juga sesuai surat dari Bawaslu Cianjur.

“Iya betul kang, kita laksanakan PSU di dua TPS haru ini (Minggu), hal itu harus dilakukan karena memang fatal apa yang dilakukan petugas KPPS di TPS 11 dan 12 di Desa Bunisari,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ayobandung.com, kesalahan administrasi pada pencoblosan ditemukan saat sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Cianjur di Kecamatan Warungkondang, Sabtu (12/12/2020).

Saat sidang pleno terbuka, anggota Panwascam Warungkondang meminta PPK Kecamatan Warungkondang untuk menghentikan rekapitulasi penghitungan suara, lantaran ada masalah di TPS 11 dan 12 di Desa Bunisari.

 

2 dari 2 halaman

TPS 11 dan TPS 12

Temuannya, ada pertukaran data pemilih antar dua TPS. Daftar pemilih tetap (DPT) TPS 11 ditukar dengan TPS 12, begitupun sebaliknya. Setelah dihentikan, Panwascam merekemonedasikan agar kasus ini dikembalikan pada peraturan yang berlaku.

Ridwan mengatakan pada sidang pleno terbuka tingkat kecamatan serempak, hanya Kecamatan Warungkondang yang hingga saat ini belum diputuskan karena terganjal masalah di TPS 11 dan 12 di Desa Bunisari.

“Semua sidang pleno terbuka di kecamatan sudah selesai, kecuali Kecamatan Warungkondang yang memang ada di dua TPS di Desa Warungkondang,” kata Ridwan.

Sesuai dengan keterangan dari PPK Warungkondang, alasan petugas KPPS memindahkan DPT di TPS 11 memilih di TPS 12 dan begitu sebaliknya karena alasan jarak tempuh pemilih ke lokasi TPS.

“Apapun alasannya, petugas KPPS dilarang memindah pemilih begitu saja ke TPS yang tidak sesuai dengan TPS yang sudah ditentukan,” katanya.

Ridwan mengakui pihaknya mendapat surat dari Bawaslu Cianjur, Sabtu (12/12/2020) pukul 21.30 WIB, isinya hasil pleno yang kaitannya dengan masalah di TPS 11 dan 12, pada intinya agar permasalahan tersebut dikembalikan pada peraturam tentang Pilkada.

“Bawaslu tidak menyebutkan secara spesifik yang harus dilakukan di dua TPS tersebut,” ungkapnya.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya