Beredar Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir, Ini Kata KPK

Sprindik untuk Erick Thohir yang beredar tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Des 2020, 09:05 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat bersama DPR di Ruang Pansus B Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Rapat membahas antisipasi skema penyelamatan perbankan akibat COVID-19 ini juga diikuti Gubernur BI, Pimpinan BIN, hingga Pimpinan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dalam sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut dimuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik tersebut untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuuah.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Waspadai Pihak Mengaku KPK

Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tak hanya itu, Ali juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan instansi pemerintah lainnya untuk waspada dan berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK atau seolah-olah menjadi cabang KPK.

Bagi masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal KPK palsu tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id

"Jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK," kata Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya