Aksi ‘Copet Teriak Copet’ Jadi Tontonan Warga di Pasar Palembang

Ketahuan melakukan aksi percobaan pencopetan, AN akhirnya dihukum sosial di tenah keramaian Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Nov 2020, 04:00 WIB
AN, pria yang ketahuan saat melakukan percobaan copet di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang Sumsel diberi sanksi sosial (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Aksi copet di Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi salah satu aktivitas kriminal yang meresahkan para pengunjung.

Namun kali ini, salah satu pelaku copet akhirnya tertangkap dan diberi sanksi hukuman sosial oleh para pedagang dan pengunjung Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang.

Hal ini terekam dalam video dan viral di beberapa media sosial (medsos) Instagram. Salah satu copet bernama AN, ditangkap para pedagang dan pengunjung saat beraksi, pada hari Selasa (17/11/2020) siang.

Petugas kepolisian yang menangkap pelaku copet tersebut, langsung memberi hukuman ke AN. Pelaku pencopetan yang berkaos abu, diikat tangannya dan dikalungkan tulisan ‘Saya Copet’.

AN juga disuruh berteriak mengakui perbuatannya, ke depan keramaian para pedagang dan pengunjung pasar.

Demi Allah, aku tobat nyopet, kalau saya mengulangi lagi, saya bersedia ditembak,” ucapnya.

Sontak video pengakuan AN tersebut langsung viral dan banyak dikomentari para warganet di medsos.

Salah satu pedagang Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang Zaini (45) menuturkan, dia juga mengaku resah atas ulah copet di pasar tersebut.

“Awalnya dia dibawa satpam ke pos polisi, karena ketahuan mencopet. Tapi petugas belum memiliki barang bukti, jadi dihukum berdiri di atas kursi, dan dikalungkan tulisan di kertas seperti itu,” ungkapnya.

Diungkapkan Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene, AN memang tertangkap ketika sedang melakukan percobaan aksi copet namun berhasil diketahui pengunjung pasar.

“AN diserahkan para pedagang pasar ke Pos Polisi Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang,” katanya, Jumat (20/11/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Surat Perjanjian Bermaterai

Ilustrasi Copet (Ist)

Setelah itu, petugas kepolisian mengarahkan pelaku untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai. Dalam surat tersebut, tertera beberapa poin yang harus ditepati oleh pelaku AN.

Seperti berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Tapi pihak kepolisian tidak akan berdiam diri saja.

“Kita akan melihat gerak-gerik AN, tetap dalam pantauan anggota kita,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya