Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi

Anies mendatangi markas Polda Metro Jaya. Dia datang untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Nov 2020, 15:39 WIB
Ratusan massa berkonvoi mengawal Rizieq Shihab usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Konvoi tersebut dilakukan untuk mengawal perjalan Rizieq Shihab menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil 10 orang saksi terkait potensi pidana pelanggaran protokol kesehatan atau prokes terkait kerumunan acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi.

"Tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa. Ada 9 orang lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Yusri merinci, sembilan orang diperiksa hari ini selain Anies adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, camat setempat, Ketua RT setempat, Ketua RW setempat, Kasatpol PP, Babinkamtibmas, dan Lurah Petamburan.

"Kendati, Lurah Petamburan saat kami lakukan swab antigen menunjukkan hasil reaktif positif Covid-19. Sehingga yang bersangkutan ditindak lebih lanjut di RS Polri Kramatjati untuk penanganan," ujar Yusri.

Anies mendatangi markas Polda Metro Jaya. Dia datang untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Hari ini saya datang ke mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Anies sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI telah berupaya mencegah kerumunan acara Rizieq Shihab dengan cara mengingatkan panitia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemprov DKI Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta Akibat Langgar Protokol Covid-19

Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemprov DKI Jakarta, melalui Satuan Pamong Praja atau Satpol PP DKI memberi denda Rp 50 juta ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq didenda lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mengadakan acara pada Sabtu, 14 November 2020 malam.

Hal ini terlihat dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, melakui surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin itu telah dikirimkan kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Ditegaskan, Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta. "Terhadap pelanggaran tersebur suadara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," demikian salah satu bunyi surat tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (15/11/2020).

Saat dikonfirmasi Liputan6.com, Arifin pun membenarkan ada denda untuk Rizieq Shihab.

"Benar (denda), Di Instagram Satpol PP itu sudah ada ya," ungkap Arifin saat dikonfirmasi mengenai surat denda untuk Rizieq Shihab.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya