Anies Bandingkan Penanganan Kerumunan Rizieq Shihab dengan Pilkada Serentak

Menurut Anies apa yang sudah dilakukan DKI sudah sesuai aturan. Ia membandingkan langkah tersebut dengan kasus kerumunan Pilkada di daerah lain.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Nov 2020, 17:20 WIB
Seorang anak mencium tangan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (21/10). Dalam kunjungannya Anies Baswedan menyapa para pengunjung dan pedagang Pasar Tanah Abang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI tidak berdiam diri terkait kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Langkah pertama Pemprov, menurut Anies adalah dengan mengirimkan surat peringatan Wali Kota Jakarta Pusat kepada panitia acara yang digelar Rizieq Shihab.

"Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan di Jakarta,” kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan DKI sudah sesuai aturan. Ia membandingkan langkah tersebut dengan kasus kerumunan Pilkada di daerah lain.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," ucap Anies.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat resmi mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," tambah Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Gubernur DKI Anies Baswedan bertemu Rizieq Shihab di rumahnya, Selasa malam. (Foto: Istimewa/Twitter DPP FPI)

Langkah kedua, lanjut Anies, Pemprov DKI juga secara cepat menindak penyelenggara acara yang melanggar protokol kesehatan, dengan denda.

"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ucap mantan MEnteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) itu. 

Anies menyebut semua keputusan Pemprov sudah sesuai aturan yang ada, dalam hal ini adalah Pergub.

"Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya