MK Pastikan Penghargaan 6 Hakim Konstitusi dari Jokowi Tak Ganggu Independensi

Menurut Fajar, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah diatur secara objektif dalam Pasal 15 UUD 1945.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2020, 11:52 WIB
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada enam hakim konstitusi tidak akan memengaruhi independensi MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, kekhawatiran masyarakat terkait pemberian penghargaan terhadap enam hakim oleh Jokowi adalah hal yang wajar.

"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," ujar Fajar, Kamis (12/11/2020).

Menurut Fajar, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah diatur secara objektif dalam Pasal 15 UUD 1945. Fajar mengatakan, Presiden Jokowi mereprentasikan negara dala memilih siapa yang pantas menerima penghargaan tersebut.

"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," kata Fajar.

Maka dari itu, Fajar menegaskan, terkait uji materi Undang-undang Cipta Kerja yang dilayangkan masyarakat ke MK, tidak akan memengaruhi independensi MK.

"Peristiwa apa pun insyaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata. Fajar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jasa Diakui Negara

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Lputan6.com/Johan Tallo)

Fajar memastikan anugerah Bintang Mahaputera membuktikan Hakim Konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara, berjasa, dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.

"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.

Diberitakan sebelumnya, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya