Miranda Goeltom Divonis Tiga tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Sep 2012, 11:54 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Swaray Goeltom. Selain itu, Miranda juga diwajibkan membayar denda sebesarRp 100 juta.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Majelis hakim menilai, Miranda telah terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999sebagaimana diubah 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 5 ayat 1 KUHP.
 
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Miranda dihukum selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. (YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya