Polri: Pengakuan Jatah Petinggi Irjen Napoleon Tertulis di BAP Tersangka Lain

JPU dalam pembacaan dakwaan menyebut bahwa Irjen Napoleon Bonaparte sempat menolak uang suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan status red notice di Interpol lantaran nominal yang ditawarkan dianggap kurang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Nov 2020, 16:52 WIB
Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, tidak ada pengakuan yang keluar dari mulut Irjen Napoleon Bonaparte (NB) saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait jatah petinggi dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"NB (Irjen Napoleon Bonaparte) itu di BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya yang ada," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Menurut Awi, penyidik jelas tidak mengejar pengakuan para tersangka. Namun penyidik membuktikan ada tidaknya aliran dana tersebut.

"Itu tugasnya Polri, tidak meminta pengakuannya NB. Kalau ditanya memang betul ada di BAP tersangka lainnya, menyatakan bahwasanya alasannya NB itu untuk ini, ini, ini, begitu ya," kata Awi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sempat menolak uang suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan status red notice di Interpol. Hal itu lantaran nominal yang ditawarkan dianggap kurang.

"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," tutur jaksa saat membacakan dakwaan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Menurut jaksa, awalnya Irjen Napoleon meminta uang jasa pengurusan red notice Djoko Tjandra sebesar Rp 3 miliar. Namun terdakwa Tommy Sumardi selaku pembawa uang hanya diberikan sebesar USD 100 ribu, itu pun diambil setengahnya oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo yakni USD 50 ribu.

"Saat di perjalanan, di dalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gua mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gua, nah ini buat beliau' sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua. Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi 'ya udah lo aja yang nyerahin semuanya'," beber jaksa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Aliran Suap ke 2 Jenderal Polri

Tersangka perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Beberapa kali aliran uang Djoko Tjandra masuk ke kantong Irjen Napoleon melalui terdakwa Tommy Sumardi. Total ada sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.

Sementara, usai penerbitan surat penghapusan status red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo langsung menghubungi Tommy dan meminta jatahnya. Akhirnya pertemuan dilakukan dan dilangsungkan penyerahan uang.

"Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD 50 ribu, sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigjen Prasetijo Utomo adalah sejumlah USD 150 ribu," jaksa menandaskan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya