VIDEO: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Umumkan UMP Jakarta 2021

Gubernur DKI Jakarta, umumkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2021. UMP tahun depan dinyatakan naik sebesar 3..27 persen. Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.

oleh Riki DhanuDiterbitkan 02 November 2020, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, umumkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2021. UMP tahun depan dinyatakan naik sebesar 3..27 persen. Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya