APPSI Nilai Laporan Iklannya Dipaksakan ke Pidana

Ketua APPSI Setyo Edi menilai pelaporan iklan APPSI yang memuat pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta Jokowi-Ahok ke polisi terlalu dipaksakan. Edi menilai kasus ini hanyalah pelanggaran administrasi.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Sep 2012, 21:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai pelaporan iklan APPSI yang memuat pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke polisi terlalu dipaksakan. Pasalnya, kasus ini hanyalah pelanggaran administrasi semata.

"Sejak awal kalau tidak punya kepentingan kasus ini sudah dihentikan. Karena pelanggaran administrasi seharusnya selesai saat iklan tersebut ditarik, bukannya dipaksakan ke pidana," ujar Ketua APPSI Setyo Edi usai diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (24/9).

Setyo mengaku dalam pemeriksaan perdana penyidik menanyakan soal keterkaitan APPSI dengan tim sukses Jokowi, proses pembuatan iklan, hingga alasan pembuatan iklan. Namun, Setyo membantah ada hubungan antara APPSI secara lembaga dengan tim sukses Jokowi baik dirinya sebagai individu maupun organisasi.

Sebelumnya, Setyo bersama Sekjen APPSI Ngadiran diperiksa penyidik menyusul laporan tim sukses Foke-Nara soal kampanye di luar jadwal dalam iklan APPSI pada 27 Agustus silam. Sementara Panwaslu juga menyatakan iklan dukungan APPSI sebagai pelanggaran kampanye melanggar Pasal 116 Ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 15 hari maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp 100 ribu dan maksimal sebesar satu juta rupiah.(ADI/AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya