Nasib 2 Terduga Penganiaya Maling Sepeda Ontel yang Ternyata ODGJ

Sapto dan Rohmad dilaporkan balik terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Londo

Oleh SoloPos.com diperbarui 26 Okt 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Klaten - Penangkap maling sepeda yang ditahan aparat penegak hukum (APH) mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (23/10/2020).

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua penangkap maling sepeda di Klaten, Sapto dan Rohmad, bakal memasuki masa sidang perdana, 4 November 2020 mendatang.

"Kami minta pengalihan jenis tahanan. Saat ini [Sapto dan Rohmad] kan sudah ditahan [dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Klaten]. Kami berharap bisa dialihkan menjadi tahanan kota," kata M Rohmidi Srikusuma, kepada Solopos.com, Sabtu (24/10/2020).

M Rohmidi Srikusuma, mengatakan ada beberapa alasan yang mendesak agar pengalihan penahanan segara dilakukan.

Di antaranya, kedua tersangka penganiaya maling sepeda Sapto dan Rohmad tidak perlu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun mengulangi tindakan pidana di waktu mendatang. Selanjutnya, keduanya merupakan tulang punggung keluarga.

"Alasan ketiga, [Sapto dan Rohmad] selalu proaktif selama menjalani pemeriksaan," katanya, dikutip Solopos.com.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Maling Sepeda Alami Gangguan Jiwa

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad merupakan penangkap maling sepeda angin di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan, sekitar 1,5 tahun lalu.

Waktu itu, Sapto dan Rohmad menangkap Londo. Belakangan diketahui, Londo ternyata mengalami gangguan jiwa.

Dalam perkembangannya, Sapto dan Rohmad dilaporkan balik terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Londo. Akibat penganiayaan yang dilakukan Sapto cs, Londo mengalami luka serius sehingga harus melakukan perawatan medis.

Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dua penangkap maling sepeda di Klaten itu ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.

Adapun pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad adalah Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.

Simak berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya