Waket DPRD Kota Tegal Hari Ini Diperiksa Perdana dengan Status Tersangka

Polda Jawa Tengah telah memeriksa 19 orang saksi. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan saksi ahli bahasa dan pidana

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 30 Sep 2020, 01:30 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi memastikan tersangka konser dangdut di tengah pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, W jalani pemeriksaan perdana berstatus tersangka. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Purwokerto - Konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 yang digelar oleh Wakil Ketua DRPD Kota Tegal, Wasmad alias WES menuai reaksi dan menjadi perhatian semua pihak. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah turun tangan dan langsung mengambil alih kasus ini.

Kini, Wasmad telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada Rabu (30/9/2020), Wasmad dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kali pertama dengan status tersangka.

Kepastian itu diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di halaman Mapolres Pemalang terkait penanganan konser dangdut di tengah pandemi covid-19 yang terjadi di Tegal Selatan, Kota Tegal.

Kapolda mengungkapkan, Polda Jawa Tengah telah memeriksa 19 orang saksi. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan saksi ahli bahasa dan pidana.

“Sejak peristiwa yang terjadi, Rabu (23/09) yang lalu, Polda Jateng telah melaksanakan gelar perkara pada Senin (28/09), dan langsung menetapkan atas nama W yang besok, Rabu (30/09) pagi akan kita periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” kata Kapolda Jateng, dikutip dari keterangan tertulis Polres Pemalang.

Dari hasil koordinasi penyidik, tersangka kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, W kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan. Dia juga memastikan penyidikan akan berjalan dengan mempertimbangkan alat bukti yang telah disita penyidik.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tindakan Tegas

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi memastikan tersangka konser dangdut di tengah pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, W jalani pemeriksaan perdana berstatus tersangka. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

“Di antaranya adanya pernyataan pertanggungjawaban yang bersangkutan, kemudian adanya surat yang dicabut oleh Polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan yang bersangkutan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi,” kata dia.

Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan dilimpahkan untuk tahap I, proses pemberkasan. Terkait konser dangdut di tengah pandemi di Tegal Selatan yang berujung proses hukum, Lutfi mengimbau agar masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran.

“Kiranya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk masyarakat kita, bahwa di tengah Covid-19, kita harus mengedepankan protokol kesehatan, sebagaimana kebijakan pemerintah yang telah dilakukan,” dia menegaskan.

Kapolda juga menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk menegakkan hukum terkait permasalahan yang muncul di tengah pandemi Covid-19.

“Seluruhnya, dari 35 Kapolres jajaran Polda Jawa Tengah, saya meminta untuk menegakkan hukum secara bersama-sama, equality before the law, semua sama di muka hukum terkait dengan problem solving yaitu pandemi Corona,” ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya