Polisi Periksa Petugas Keamanan hingga Cleaning Service Terkait Kasus Kebakaran Kejagung

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Sep 2020, 10:43 WIB
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ditektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, ada 12 saksi yang diperiksa.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Menurut Ferdy, para saksi terdiri sejumlah unsur, baik itu dari internal Kejagung maupun pihak luar yang mencakup sejumlah saksi ahli.

"Dari petugas pengamanan dalam (pamdal), cleaning service, PNS Kejagung, petugas pemadam kebakaran, dan ahli bangunan dari Kementerian PUPR," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rapat Anev

Rangkaian giat penyidik itu diawali dengan rapat analisis dan evaluasi (Anev) hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Anev hasil pemeriksaan dan rencana pemeriksaan pukul 09.00 WIB di Rupatama Dittipidum Bareskrim Polri," Ferdy menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya