BPK Sebut Hasil Pemeriksaan Sering Digunakan untuk Memeras Kepala Daerah

Padahal, pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut tidak mengetahui substansi dari laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2020, 07:07 WIB
Pimpinan BPK Achsanul Qosasi (kiri) menyerahkan LHP Laporan Keuangan MPR kepada Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyatakan, laporan hasil pemeriksaan lembaganya kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memeras orang atau kelompok tertentu, termasuk kepala daerah.

"Berkali-kali kami sudah mendapatkan komplain dari beberapa pihak karena hasil pemeriksaan itu digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, misalnya memeras kepala daerah segala macam," kata Achsanul Qosasi dalam diskusi publik yang digelar Ombudsman secara daring di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Padahal, kata dia, pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut tidak mengetahui substansi dari laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK.

Achsanul mengatakan, BPK kini lebih memilih untuk menyampaikan laporan mereka kepada DPR melalui berkas dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

"Kami tidak melayani satu per satu permintaan rakyat karena akan kerepotan bagi kami apabila semua perorangan datang ke BPK meminta laporan," katanya.

Dengan memberikan kepada DPR, lanjut dia, masyarakat yang ingin memperoleh laporan BPK bisa langsung menghubungi para wakil mereka di parlemen.

"Siapa pun yang berkepentingan sebenarnya terhadap pemeriksaan BPK, wakilnya sudah memiliki. Wakil rakyat bapak ibu semua sudah memiliki ada di DPR," ujar Achsanul.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Lebih Selektif

Namun, dia mengakui masih terdapat sejumlah masyarakat yang masih datang langsung kepada BPK untuk meminta laporan tersebut.

Terhadap hal yang demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya masih tetap memberikan pelayanan dengan lebih selektif dan berhati-hati.

"Cuma memang kami hati-hati untuk memberikan laporan ini kepada orang-orang," katanya.

Sebagai informasi, selain menyampaikan pemeriksaan ke DPR, setiap enam bulan BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Presiden RI sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap program-program yang dijalankan oleh seluruh kementerian dan lembaga.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya