Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Ditiadakan Hari Ini

Peraturan Ganjil-Genap hanya berlaku mulai Senin-Jumat saja. Sehingga pada Sabtu-Minggu dan libur nasional tidak diberlakukan kebijakan tersebut.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 21 Agu 2020, 07:40 WIB
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Ganjil-Genap pada Jumat (21/8/2020). Mengingat, tanggal tersebut merupakan hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

"Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap (GaGe) tidak diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat.

Diketahui, peraturan Ganjil-Genap hanya berlaku mulai Senin-Jumat saja.

Sehingga pada Sabtu-Minggu dan libur nasional tidak diberlakukan kebijakan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

25 Ruas Ganjil Genap

Petugas kepolisian membagikan masker saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan kebijakan Ganji-Genap yang berlaku setiap Senin - Jumat, mulai pukul 06.00 - 10.00 Wib dan pukul 16.00 - 21.00 Wib :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Singsingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18. Jalan H.R Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Sisi Barat dan Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 

Reporter: Nur Habibie 

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya