Cerita Polisi Gagalkan Penjualan Gadis Muda Minahasa di Bandara Sam Ratulangi

Kasatreskrim Polres Minahasa bersama Kanit PPA dan personel langsung mencari korban perdagangan orang yang masih berusia remaja ini

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 15 Agu 2020, 01:30 WIB
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban di Polres Minahasa, Kamis siang.

Liputan6.com, Manado - Kasus human trafficking atau perdagangan orang kembali terjadi di Sulut. Kali ini menimpa gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Minahasa.

Beruntung gadis muda itu selamat. Remaja putri itu gagal dijual ke Jambi, setelah polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang ini. 

Gadis Minahasa ini diamankan pada Kamis (13/8/2020), sekitar pukul 15.00 Wita, di Bandara Sam Ratulangi Manado. Terduga pelaku perdagangan orang, AT juga ditangkap.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan ibu korban, di Polres Minahasa, Kamis siang.

“Korban (perdagangan orang) tidak pulang sejak Rabu (12/08), dan dibawa seorang perempuan berinisial AT, rencananya dibawa ke Jambi,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka Ditangkap di Bandara

Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso menerangkan, setelah menerima laporan itu dia bersama Kanit PPA dan personel langsung mencari korban.

“Kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut dan pihak Bandara Sam Ratulangi,” dia menjelaskan.

Diperoleh informasi bahwa korban dan tersanga, AT telah diamankan di bagian pengamanan bandara sore itu.

“Gadis Minahasa itu telah dijemput pihak kepolisian dan keluarganya di Mapolda Sulut. Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Santoso mengungkapkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya