Polri: Penahanan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Hanya Sementara

Polri secara resmi menyerahkan penahanan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Djoko Tjandra tak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Mabes Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Agu 2020, 10:08 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penahanan Djoko Tjandra di Rutan Salemba hanya bersifat sementara. Hal itu mengikuti kepentingan proses pemeriksaan lanjutan.

"Sementara saja untuk kepentingan penyelidikan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2020)

Menurut Argo, jika pemeriksaan penyidik telah selesai maka menjadi kewenangan Karutan Salemba untuk memillih penempatan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan.

"Kami mohon doa dari rekan-rekan agar proses penyelidikan ini cepat selesai dan kami bisa menyampaikan apa yang terjadi," jelas Argo.

Polri secara resmi menyerahkan penahanan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Djoko Tjandra tak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Tjandra sengaja ditahan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri untuk memudahkan Polri mengusut dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri. Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaa lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra," kata Listyo, Jumat 31 Juli 2020.

2 dari 2 halaman

Kasus Surat Jalan

Listyo mengatakan, penahanan Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri lantaran pihaknya akan mengusut dugaan surat jalan dan kemungkinan adanya tindak pidana suap dalam skandal Djoko Tjandra ini.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mabes Polri, memudahkan kita mengusut kasus surat jalan, rekomendasi, dan kemungkinan aliran dana," ujar Listyo.

Listyo mengatakan, penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah rampung pemeriksaan terkait tindak pidana lain, Listyo mengaku akan menyerahkan kembali penahanan Djoko Tjandra kepada Kepala Rutan Salemba.

"Penempatan di sini sifatnya sementara setelah pemeriksaan kita selesai, akan kami serahkan kembali ke Rutan Salemba untuk ditempatkan yang tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya