Kapan Perda Reklamasi Ancol Akan Dibahas?

Dia menuturkan, sebelum Bamperda rapat mengkaji penerbitan Perda reklamasi, terlebih dahulu diadakan rapat antara eksekutif dan legislatif DKI.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2020, 01:16 WIB
Suasana di lokasi proyek reklamasi perluasan kawasan wisata Ancol, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Reklamasi Ancol seluas 155 hektare yang meliputi perluasan Rekreasi Dufan sekitar 35 hektare dan kawasan Ancol Timur 120 hektare menuai polemik dari masyarakat dan nelayan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, belum ada rencana rapat terkait izin reklamasi Ancol. Kendati disebutkan bahwa berkas administrasi tentang reklamasi telah disetor ke DPRD.

"Kabarnya berkas administrasinya sudah masuk ke DPRD. Tapi, sampai saat ini belum ada penjadwalan paripurna," ujar Pantas, Senin (20/7/2020).

Dia menuturkan, sebelum Bamperda rapat mengkaji penerbitan Perda reklamasi, terlebih dahulu diadakan rapat antara eksekutif dan legislatif DKI.

"Kami ya tinggal menunggu bagaimana isi revisi Perda. Soalnya, di pembahasan nanti, juga kan perlu dibahas secara keseluruhan soal kajian dampak lingkungan, alasan yang mendorong reklamasi itu," ujarnya.

Politikus PDIP itu menambahkan, apa yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan dengan menerbitkan Keputusan Gubernur untuk izin reklamasi Ancol merupakan langkah yang keliru.

Ia menuturkan, selama belum ada revisi Perda, tidak boleh ada Kepgub untuk menghindari dasar hukum yang tumpang tindih.

"Kalau Perda tidak ada ya tidak bisa," tandasnya.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Sedang Diproses Sama DPRD

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tengah merampungkan aturan terkait reklamasi kawasan Ancol dan Dufan, Jakarta Utara. Reklamasi tersebut termasuk dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Sedang diproses sama DPRD, prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza di Jakarta (19/7).

Riza menjelaskan reklamasi kawasan Ancol merupakan bagian dari proyek penanganan banjir Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang sudah berlangsung sejak 2009

Selain itu, dia juga menyebut proyek JEDI merupakan lokasi pengerukan sedimentasi di sejumlah sungai dan waduk di Jakarta.

"Saat ini sudah ada 20 hektar tumpukan (lumpur hasil kerukan sedimentasi) dan itu pintu masuk supaya kami memperbaiki RDTR dan Perdanya," ucapnya.

Terkait reklamasi Ancol, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perluasan kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta yang sudah dihentikan. Anies pun menegaskan, tidak ada janji kampanye yang ia langgar terkait kebijakan tersebut.

"Saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu. Jadi dikeluarkannya Kepgub ini untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7).

Anies bahkan menyebut, reklamasi Ancol adalah pelengkap dan bukti Pemprov DKI mengedepankan kepentingan publik yakni mengatasi banjir.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya