Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Target Pajak 2021

Banggar DPR memberi catatan kepada Pemerintah terkait dengan target penerimaan pajak tahun 2021

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Jul 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR memberi catatan kepada Pemerintah terkait dengan target penerimaan pajak tahun 2021.

Berdasarkan catatan dari panitia kerja (panja) Banggar yang dikemukakan oleh Anggota Banggar, M. Nasir Jamil, menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi dampak insentif perpajakan supaya tidak berimplikasi pada tax ratio di tahun berikutnya dalam penetapan target pajak.

"Pemerintah perlu memperhatikan kebijakan sektoral dalam menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi produksi," kata Nasir, Kamis (9/7/2020).

Nasir menambahkan bahwa Pemerintah juga perlu menyampaikan kendala yang dihadapi direktorat jenderal pajak dalam membangun basis data dan sistem administrasi perpajakan core tax administration system. Serta sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa salah satu tantangan terberat dalam melakukan perkiraan target perpajakan tahun 2021 adalah ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun 2020 yang menjadi dasar baseline perhitungan target perpajakan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Dua Faktor

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan tingginya risiko tersebut, penyusunan target penerimaan perpajakan tahun 2021 akan mempertimbangkan dua faktor yakni kinerja penerimaan 2020 dan besarnya insentif yang dikucurkan buat korporasi dan konglomerat pada tahun ini.

"Penghitungan ini menjadi baseline perhitungan penerimaan perpajakan tahun 2021 yang juga mencakup kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan, dan strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan," kata Sri Mulyani di DPR, belum lama ini.

Mantan petinggi Bank Dunia ini juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan 2021 diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat.

 

3 dari 3 halaman

Relaksasi

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya