Produsen Rokok Asing Diminta Bayar Cukai Tinggi

Negara akan memperoleh tambahan pendapatan dari penyederhanaan struktur tarif cukai rokok

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 13:50 WIB
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Transparansi International Indonesia (TII) Danang Widoyoko meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan terhadap kebijakan cukai rokok karena terkait penyelamatan potensi keuangan negara.

Hal ini disampaikan terkait upaya pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah struktur tarif cukai yang kompleks sehingga bisa tetap membayar cukai rokok murah

“Perlu ada komunikasi yang sangat erat antara KPK atau pihak yang berwenang dan pembuat kebijakan agar kebijakan cukai rokok di masa mendatang sehingga bisa meminimalisasi kerugian negara dan mencegah perusahaan besar asing membayar cukai murah” jelas Danang pada diskusi virtual dengan tema ““Kebijakan Cukai di Tengah Optimalisasi Penerimaan Negara, Pengendalian Konsumsi dan RPJMN 2020-2024” pada Rabu, 8 Juli 2020.

Meski Kementerian Keuangan telah menetapkan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi fiskal yang tercermin pada PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024, namun kebijakan ini perlu dikawal sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.

“Karena cukai rokok berdampak pada kepentingan industri, kebijakan yang diambil pemerintah pada akhirnya akan menjadi subjek untuk negosiasi, kompromi atau perlawanan,” ujar Danang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Negara Peroleh Tambahan Pemasukan

Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Danang menjelaskan, struktur tarif yang diterapkan saat ini melalui PMK 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau membuka peluang dan memberikan insentif bagi perusahaan besar dan multinasional untuk membayar cukai lebih rendah yang pada akhirnya berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Dengan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok, pemerintah memproyeksi akan mendapatkan tambahan pemasukan dari cukai rokok karena perusahaan rokok besar multinasional yang saat ini membayar cukai rendah akan diwajibkan membayar tarif cukai paling tinggi berdasarkan total jumlah produksi domestik rokok mesin (Sigaret Kretek Mesin/SKM dan Sigaret Putih Mesin /SPM) perusahaan tersebut.

Sementara perusahaan kecil akan tetap membayar tarif cukai rendah selama perusahaan tersebut tidak melewati batasan produksi tersebut secara keseluruhan.

“Selama ini pabrikan besar asing membayar tarif cukai yang lebih murah karena memproduksi rokok jenis tertentu dibawah 3 miliar per batang pertahunnya, meskipun total produksi rokok SKM dan SPM nya telah lebih dari 3 miliar batang per tahun,” jelas Danang.

 

3 dari 3 halaman

Tingkatkan Kepatuhan

Ilustrasi Industri Rokok

Ditambahkan Danang, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok juga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan importir dengan semakin berkurangnya praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan juga akan mempermudah pengawasan terhadap operasional pengusaha pabrik hasil tembakau.

“Pada akhirnya semakin sederhana sistem tarif cukai rokok akan mendorong pengusaha untuk semakin patuh karena pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan * dan penerimaan negara menjadi lebih optimal,” tambahnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya