Tak Gelar Pilkada, KPU Karanganyar Fokus Pemutakhiran Data Pemilih

Kabupaten Karanganyar tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020, karena sudah melaksanakan pilkada pada tahun 2018.

Oleh SoloPos.com diperbarui 29 Jun 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Karanganyar - Kabupaten Karanganyar tidak menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Hal ini disebabkan Kabupaten Karanganyar sudah pilkada pada 2018.

Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar yang terpilih adalah Juliyatmono dan Rober Christanto.

Meski tidak menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini, mereka tetap melakukan kerja pemilu. Salah satunya melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal itu mengacu Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No.11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri.

Sumber data pemilih yang digunakan untuk pemutakhiran adalah daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan (DPTHP) ke-3 pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif serentak tahun 2019.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, tahapan sudah dimulai sejak April.

"Bagi KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak, pemutakhiran data diintegrasikan dengan tahapan. Kalau KPU yang tidak melaksanakan pilkada serentak melakukan pemutakhiran data lebih longgar," tutur Trias, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu, 27 Juni 2020. 

Dia juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas, intansi, lembaga terkait dan partai politik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sosialisasi Data Pemilih Berkelanjutan

Salah satu tahapan yang sudah dilaksanakan KPU Kabupaten Karanganyar adalah sosialisasi data pemilih berkelanjutan (DPB) kepada parpol, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar, pada Kamis, 25 Juni 2020. 

"Melalui sosialisasi itu terutama parpol bisa menggerakkan kader, simpatisan, anggota untuk ikut mencermati DPB. Tanggapan masyarakat soal data pemilih penting. Perubahan data kependudukan dinamis," harap Trias. 

Dia mencontohkan warga berstatus TNI/Polri pada pemilu 2019 tetapi pada tahun 2020 ini pensiun. Atau kasus lain pada 2019 masih memiliki hak pilih kemudian pada 2020 menjadi anggota TNI/Polri.  Otomatis beralih status menjadi tidak mempunyai hak pilih.

"Kami lakukan pemutakhiran. Kami butuh dukungan dari masyarakat. Silakan mencermati DPB yang kami unggah di website KPU Kabupaten Karanganyar. Silakan memberikan masukan dan tanggapan sebelum final," ujar dia.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya