Gagalnya Upaya Penyelundupan 1,1 Kuintal Sabu Dalam Bungkus Teh Hijau

Untuk mengelebui petugas, 1,1 kuintal sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan kecil teh hijau.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 26 Jun 2020, 14:00 WIB
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Provinsi Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1,19 kuintal. Untuk mengelebui petugas, sabu-sabu dari Malaysia itu dikemas ke dalam bungkus teh hijau. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Karimun - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Provinsi Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1,19 kuintal. Untuk mengelebui petugas, sabu-sabu dari Malaysia itu dikemas ke dalam bungkus teh hijau.

Kepala Kanwil DJBC Provinsi Kepri Agus Yulianto mengungkapkan, berdasarkan analisa informasi yang dilakukan dalam Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh, Minggu 21 Juni 2020 pukul 23.00, Tim satgas patroli laut BC20002 berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis Metamfetamin (sabu-sabu).

Penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut KM Teupin Jaya di Perairan Krueng Peureulak, Aceh.

"Dalam penindakan tersebut ditemukan 119 kemasan narkotika jenis sabu-sabu," kata Agus, menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Kamis (25/6/2020).

Sebanyak 3 orang ABK kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas, beserta barang bukti sabu-sabu yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

"Barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serah terima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Penindakan ini, katanya, merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia dari narkoba.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya