5 Tugas Pemda yang Izinkan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau Covid-19

Terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Jun 2020, 09:40 WIB
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Lingkungan SMP Negeri 139 Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penyemprotan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan sekolah itu sebagai persiapan memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

 

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang  membeber tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam masa persiapan dan masa pembukaan sekolah di zona hijau.

Terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan sekolah di zona hijau selama masa pandemi Covid-19.

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.

"Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan," ujarnya, Minggu (21/6/2020).

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

2 dari 2 halaman

Wajib Tutup Jika Kasus Naik

Chatarina mengatakan, satuan pendidikan di zona hijau wajib menutup kembali sistem pembelajaran tatap muka bila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.

Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat 92 kabupaten/kota berada pada zona hijau.

"Jika pada minggu pertama pembelajaran tatap muka ternyata terdapat peningkatan jumlah korban COVID-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya," ujar Chatarina melalui keterangan tulis Sabtu (20/6/2020).

Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala evaluasi terhadap perkembangan COVID di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, kata Chatarina, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya