Liputan6.com, Jakarta Tersangka pembunuhan keji suami dan anak tiri pada Agustus 2019, Aulia Kesuma dan anaknya Giovanni Kelvin diputus bersalah dan dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim.
Advertisement
Tersangka pembunuhan keji suami dan anak tiri pada Agustus 2019, Aulia Kesuma dan anaknya Giovanni Kelvin diputus bersalah dan dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim.
Diterbitkan 16 Juni 2020, 10:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Tersangka pembunuhan keji suami dan anak tiri pada Agustus 2019, Aulia Kesuma dan anaknya Giovanni Kelvin diputus bersalah dan dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim.
Advertisement