KPK: Tak Benar Novel Baswedan Periksa Nurhadi di Luar Kantor

Ali menyatakan, pihak lembaga antirasuah dalam memeriksa seseorang sudah sesuai dengan perundang-undangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jun 2020, 23:23 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi beserta menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pernyataan yang menyebut penyidik Novel Baswedan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di luar Gedung Merah Putih saat ditangkap. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pernyataan tersebut tak benar.

"KPK memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," ujar Ali saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).

Sebelumnya, Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut Novel Baswedan saat menangkap Nurhadi tak langsung membawa tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu ke gedung KPK. Melainkan diperiksa di lokasi lain di luar markas antirasuah.

Ali menyatakan, pihak lembaga antirasuah dalam memeriksa seseorang sudah sesuai dengan perundang-undangan.

"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas. Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa tersangka NHD (Nurhadi) sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK dan tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S. Pane tersebut," kata dia.

Ali menyebut, KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar ini hingga tuntas.

"KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara dengan tersangka NHD dan kawan-kawan sampai tuntas. Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka TPPU," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Jaksel

Tim penindakan berhasil meringkus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi dan Rezky merupakan buronan dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim penindakan mengamankan Nurhadi dan menantunya di wilayah Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020 malam.

"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan)," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020) dini hari.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya